Article 1
Dewan Bahan Makanan terdiri dari :
1. Wakil Menteri Pertama/Menteri Distribusi sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Menteri Produksi sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,
3. Menteri Pembangunan sebagai anggota,
4. Menteri Keuangan sebagai anggota.
5. Menteri Kesehatan sebagai anggota,
6. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota.