Correct Article 2
PERPRES Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Current Text
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
a. pemutakhiran narasi; dan
b. pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana.
4 5 MENETAPKAN
(2) Pemutakhiran . . .
P{+{tll:rll LIT INDONES
l2l Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
