Correct Article 54
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Current Text
Setiap kewajiban perpajakan yang timbul karena pelaksanaan kegiatan penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal. . .
l-irl-*IFI{Il K INDONESIA
Your Correction
