Correct Article 53
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Current Text
(1) Pengelola P3NK melaporkan pelaksanaan P3NK kepada Kepala Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(21 Kepala Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3NK dan melaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada PRESIDEN paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
