Correct Article 16
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Current Text
( U Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan skema sebagai berikut:
a. Pembiayaan yang bersumber dari APBN, termasuk Pembiayaan berupa penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
b. Pembiayaan yang bersumber dari APBD, termasuk pembiayaan utang daerah yang terdiri dari pinjaman daerah, obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah;
c.Pembiayaan...
K INDONESIA
c. Pembiayaan yang dilakukan oleh badan layanan umum dan/atau BUMN/BUMD yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
d. Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan/atau kerja sama hak pengelolaan terbatas;
e. Pembiayaan melalui Pengelola Kawasan, dalam hal pembangunan berbasis kewilayahan dikelola oleh Pengelola Kawasan tersebut;
f. Pembiayaan yang bersumber dari Dana P3NK;
dan/atau
g. skema Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(5) Selain dilaksanakan dengan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan Infrastruktur dapat pula dilaksanakan melalui belanja APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Infrastruktur dasar, Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan Infrastruktur perkotaan, termasuk sarana, prasarana, utilitas, dan fasilitas publik.
(7) Dalam. . .
- 2t- (71 Dalam rangka pengembalian Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan I nfrastruktur yang memenuhi kriteria tertentu dapat didukung Pendanaannya melalui Dana P3NK.
(8) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
a. memiliki kesesuaian dengan prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah;
b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata mang;
c. memiliki integrasi antar sektor Infrastruktur;
d. memberikan manfaat sosial dan/atau ekonomi bagi masyarakat; dan/atau
e. merupakan area dan kawasan yang diprioritaskan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Your Correction
