Correct Article 14
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Current Text
(U Penciptaan nilai kawasan dilakukan dengan inisiatif penciptaan nilai, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang berdampak pada Peningkatan Nilai.
(21 Inisiatif penciptaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. penerapan kebijakan pemerintah tertentu; dan/atau
b. Penyediaan Infrastruktur.
Your Correction
