Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19A

PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completelg Bnilt-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completelg Built-Up / CBU ; b. insentif ... SK No l9ll54A BLIK INDONESIA -t2- b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Bttilt-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU; dan/atau c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh. (2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa: a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri; b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri; c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI yang diproduksi di dalam negeri; d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam. rangka proses produksi. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan industri KBL Berbasis Baterai: a. berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b. wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan. (4) Dalam... SK No l9ll55A _13_ (4) Dalam hal komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dipenuhi, Industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya. 10. Ketentuan Pas,al 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 (1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi: a. fasilitas pengisian ulang (chargingl paling sedikit terdiri atas: 1) peralatan Catu Daya Listrik; 2l sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan 3) sistem proteksi dan keamanan; dan/atau b. fasilitas penukaran Baterai. (2) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi listrik privat, SPKLU, dan/atau SPBKLU. (3) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1. Ketentuan . . . 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction