Correct Article 19
PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Current Text
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) dapat berr.pa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Downl CKDI, KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletelg Knock Downl IKDI, atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;
c. insentif pembebasau atau pengurangan pajak pusat;
d. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah;
e. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
g. insentif pembuatan peralatan SPKLU dan SPBKLU;
h. insentif pembiayaan ekspor;
i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastrrrktur SPKLU;
SK No l91153 A
m.sertifikasi...
9
m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(2) Selain insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dapat diberikan program bantuan pembelian dan bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
(3) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program bantuan pembelian dan bantuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(5) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
