Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiska1 dan insentif nonfiskal. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada: a. perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau Iembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai; SK No l9l l5l A b. perusahaan. . . INDONESIA 9- b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swapl sepeda Motor Listrik; g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai; h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai; i. perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai; j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction