Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut: a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. yang. . . SK No l9ll50A b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari itnpor dalam keadaan utuh (Completelg Ehtitt-Up/ CBII) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya. 6. Ketentuan huruf i ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction