Correct Article 8
PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Current Text
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus);
2) tahun. . .
SK No l91149 A
i-ITstt.I{fl LIK INDONESIA
2) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan 3) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%o (empat puluh per seratus);
3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan 4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (detapan puluh per seratus).
(21 Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi.
(3) Tata cara penghitungan TKDN sebagairhana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/ atau pemangku kepentingan terkait.
5 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
