Correct Article 7
PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Current Text
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk mendukung:
a. pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai;
b. pengembangan SPKLU dan SPBKLU yang efisien;
c. pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini;
d. industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi; dan
e. pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
4 Ketentuan Pasal 8 berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Your Correction
