Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak. 2. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik. 3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehiclel yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. 4. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai. 5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum. 6.uji... SK No l91146 A INDONESIA 6. Uji Tipe KBL Berbasis Baterai adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik KBL Berbasis Baterai atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa KBL Berbasis Baterai, sebelum KBL Berbasis Baterai dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta KBL Berbasis Baterai yang dimodifikasi. 7. Uji Berkala KBL Berbasis Baterai adalah pengujian kendaraan bermotor Iistrik yang dilakukan secara berkala terhadap setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan. 8. Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai atau yang disebut Vehicle ldentification Number (VIN) . 9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan umsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1 1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. 12. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. 13. KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional adalah KBL Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar, logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik INDONESIA. 14. Konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik. 15. Bengkel. . . SK No l9ll47 A Irlr.lrFqflElJl K INDONESIA 15. Bengkel Konversi adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel kendaraan/perakitan kendaraan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. 16. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction