Correct Article I
PERPRES Nomor 79 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2Ot9 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electic Vehiclel untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI9 Nomor 146), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 14, angka 15, dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
