Correct Article 6
PERPRES Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
