Correct Article 1
PERPRES Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
