Correct Article 7
PERPRES Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
