Correct Article 5
PERPRES Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
