Correct Article 4
PERPRES Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Current Text
Pemberian T\rnjangan Sandiman bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.Pegawai...
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instarrsi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Your Correction
