Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2a) Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik INDONESIA, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian adalah jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction