Correct Article 31
PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/ atau operasi Intelijen;
c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
6. Di antara Pasal 40B dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
