Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen; b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/ atau operasi Intelijen; c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen; d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN. 6. Di antara Pasal 40B dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction