Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen. 5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction