Correct Article 28C
PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28B, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
Intelijen pengamanan aparatur;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur;
f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; dan
h. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur.
3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
