Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction