Correct Article 2
PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG
Current Text
(1) Percepatan Pembangunan Ekonomi Kedungsepur, Purwomanggung, dan Bregasmalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan Kawasan Barlingmascakeb, Petanglong, Wanarakuti, Banglor, dan Subosukawonosraten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam
Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk.
(2) Dalam pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
