Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas: a. Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, yang selanjutnya disebut Kedungsepur; b. Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, yang selanjutnya disebut Purwomanggung; dan c. Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, yang selanjutnya disebut Bregasmalang. (2) Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengembangan: a. Kawasan Banjarnegara – Purbalingga – Banyumas – Cilacap – Kebumen, yang selanjutnya disebut Barlingmascakeb; b. Kawasan Pekalongan – Batang, yang selanjutnya disebut Petanglong; c. Kawasan Jepara – Kudus – Pati, yang selanjutnya disebut Wanarakuti; d. Kawasan Rembang – Blora, yang selanjutnya disebut Banglor; dan e. Kawasan Kota Surakarta – Boyolali – Sukoharjo – Karanganyar – Wonogiri – Sragen – Klaten, yang selanjutnya disebut Subosukawonosraten.
Your Correction