Correct Article 34
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
