Correct Article 27
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
c. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d. penjaminan standar kualitas dan mutu pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dasar ASN;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh pejabat negara, direksi dan komisaris serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
