Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional; b. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; c. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; d. penjaminan standar kualitas dan mutu pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dasar ASN; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. (2) Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh pejabat negara, direksi dan komisaris serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction