Correct Article 25
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
