Correct Article 23
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
b. perencanaan dan pemantauan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
c. pengembangan dan penetapan program penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
d. pelaksanaan akreditasi lembaga Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya;
e. pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis fungsional dan penjenjangan tertentu di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
g. pelaksanaan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h. pembinaan JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
i. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN;
j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
