Correct Article 21
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
