Correct Article 17
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian dan inovasi manajemen ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
