Correct Article 15
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF
Analis Kebijakan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF Analis Kebijakan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
