Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 127) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction