Correct Article 52
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 127) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
