Correct Article 51
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
