Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction