Correct Article 48
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Your Correction
