Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction