Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretaapian. (3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sarana perkeretaapian. (4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam rangka penyelenggaraan sarana perkeretaapian dengan memperhatikan kaidah bisnis yang baik dan saling menguntungkan. 6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut
Your Correction