Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, dan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction