Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal18 Dalam hal Veteran Anumerta Perdamaian Republik INDONESIA meninggal dunia di luar negeri, biaya pemulangan jenazah sampai tempat pemakaman ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. tidak meninggalkan anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada ahli warisnya. 13 .::. ., . ·1 ••• sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 187 AMIR SYAMSUDIN ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 AeJ,1stus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014 REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.: 14
Your Correction