Correct Article 16
PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Biaya pemakaman bagi jenazah Veteran Republik INDONESIA terdiri atas:
a. uang duka; dan
b. biaya upacara pemakaman.
(2) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Veteran
yang berstatus PNSjTNIjPolri maupun pensiunan PNSjTNIjPolri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran
atau jandajduda Veteran
penerima Tunjangan Veteran Republik INDONESIA.
(4) Pembayaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
£ Pasal 17 ...
Your Correction
