Correct Article 14
PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan persyaratan dan kelengkapan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan kelengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
