Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction