Correct Article 4
PERPRES Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Current Text
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA atau Wakil Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
Your Correction
