Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); b. tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah.
Your Correction