Correct Article 3
PERPRES Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Current Text
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
b. tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah.
Your Correction
