Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal wisata (yacht) asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction