Correct Article 11
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
Kapal wisata (yacht) asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah INDONESIA dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.
Your Correction
