Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan INDONESIA wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kepelabuhanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction