Correct Article 8
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Current Text
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA wajib menjalani pemeriksaan karantina.
(2) Pemeriksaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
